PENEGAKAN HUKUM MELALUI PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN OLEH PPNS

Sidoarjo (11/12) – Dalam tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim sebagai instansi penegak hukum keimigrasian telah melakukan langkah penegakan hukum terhadap satu orang perempuan warga negara Tiongkok atas nama YW alias WYL (36). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan keimigrasian.

Berawal dari laporan masyarakat kepada Imigrasi Surabaya yang curiga terhadap keaslian dan keabsahan paspor yang digunakan saat mendaftar tes Bahasa Inggris IELTS pada tanggal 03 Juli 2023 lalu.

Dari hasil laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya melakukan proses penyidikan. Hasilnya dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti antara lain; handphone, dua buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, serta tiket dan kode booking pesawat.

Atas temuan itu, penyidik kemudian membawa YW ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya tersangka mengakui bahwa dirinya menggunakan paspor milik orang lain untuk melakukan tes bahasa Inggris IELTS. Dirinya mengaku menjalankan peran sebagai joki tes kemampuan bahasa Inggris tersebut.

Dalam menjalankan aksinya YW mengaku diperintah oleh seseorang di luar negeri. Dirinya mengaku dijanjikan imbalan sebesar 10.000 RMB atau sekitar Rp. 21 juta, apabila berhasil lulus tes dengan nilai minimal 6.5.

Yang bersangkutan ini memiliki kemampuan dalam hal bahasa Inggris dan menggunakan kemampuan tersebut untuk menjadi joki tes atas perintah orang lain lain yang berada di luar negeri,” ujar Kepala Kantor Chicco A. Muttaqin dalam konferensi pers Juli lalu.

Atas pelanggarannya ini YW dikenakan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ini kepada Kejaksaan pada bulan Oktober lalu. YW kemudian mulai menjalani persidangan pada bulan November.

Pada tanggal 06 Desember, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan Surat Putusan Pengadilan terhadap perkara pemalsuan paspor berkedok joki tes bahasa IELTS dengan terdakwa YW alias WYL.

YW diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Tindakan pro Justitia ini dilakukan oleh Imigrasi Surabaya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Surabaya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Surabaya.(*/humas)