Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa

JAKARTA – Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran menggelar konser di Jakarta pada Sabtu (02/03/2024) menggunakan visa jenis baru, Music Performer Visa. Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan pelantun lagu Thinking Out Loud itu di kali kedua kedatangannya ke Indonesia.

“Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (02/03/2024).

Untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun. Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya. Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy.

2 Maret 2024
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

SIARAN PERS
Nomor: SP/IMI/03/2024/01

SIARAN PERS – Kemudahan Keimigrasian bagi Jemaah Calon Haji Segera Hadir di Solo dan Surabaya

Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN

JAKARTA – Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN. “Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (01/02/2024).

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN. Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat. “Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” tutup Silmy.

Jakarta, 01 Februari 2024
Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Imigrasi

Siaran Pers : Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Secara Online

Jakarta (31/12/2023) – Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia kini bisa mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan layanan baru ini diperuntukan bagi orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.

“Imigrasi terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang semula harus datang ke kantor imigrasi, sekarang bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon. Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” jelasnya.

Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online saat ini adalah visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).

Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id untuk jenis-jenis visa yang disebutkan sebelumnya yakni:

  1. Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1)
  2. Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)
  3. Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3)
  4. Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3)
  5. ⁠Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4)

Fitur baru ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai tanggal 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun. Melalui evisa.imigrasi.go.id orang asing dapat lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.

“Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” pungkas Silmy.

Narahubung:

Subkoordinator Humas

Achmad Nur Saleh

PENEGAKAN HUKUM MELALUI PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN OLEH PPNS

Sidoarjo (11/12) – Dalam tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim sebagai instansi penegak hukum keimigrasian telah melakukan langkah penegakan hukum terhadap satu orang perempuan warga negara Tiongkok atas nama YW alias WYL (36). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan keimigrasian.

Berawal dari laporan masyarakat kepada Imigrasi Surabaya yang curiga terhadap keaslian dan keabsahan paspor yang digunakan saat mendaftar tes Bahasa Inggris IELTS pada tanggal 03 Juli 2023 lalu.

Dari hasil laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya melakukan proses penyidikan. Hasilnya dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti antara lain; handphone, dua buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, serta tiket dan kode booking pesawat.

Atas temuan itu, penyidik kemudian membawa YW ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya tersangka mengakui bahwa dirinya menggunakan paspor milik orang lain untuk melakukan tes bahasa Inggris IELTS. Dirinya mengaku menjalankan peran sebagai joki tes kemampuan bahasa Inggris tersebut.

Dalam menjalankan aksinya YW mengaku diperintah oleh seseorang di luar negeri. Dirinya mengaku dijanjikan imbalan sebesar 10.000 RMB atau sekitar Rp. 21 juta, apabila berhasil lulus tes dengan nilai minimal 6.5.

Yang bersangkutan ini memiliki kemampuan dalam hal bahasa Inggris dan menggunakan kemampuan tersebut untuk menjadi joki tes atas perintah orang lain lain yang berada di luar negeri,” ujar Kepala Kantor Chicco A. Muttaqin dalam konferensi pers Juli lalu.

Atas pelanggarannya ini YW dikenakan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ini kepada Kejaksaan pada bulan Oktober lalu. YW kemudian mulai menjalani persidangan pada bulan November.

Pada tanggal 06 Desember, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan Surat Putusan Pengadilan terhadap perkara pemalsuan paspor berkedok joki tes bahasa IELTS dengan terdakwa YW alias WYL.

YW diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Tindakan pro Justitia ini dilakukan oleh Imigrasi Surabaya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Surabaya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Surabaya.(*/humas)

Music and Art Visa: Visa Jenis Baru yang Permudah Coldplay Konser di Indonesia

JAKARTA – Grup musik asal Inggris, Coldplay merasakan kemudahan music and art visa pasca diluncurkan pada September 2023 lalu. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut, kedatangan Coldplay adalah momentum yang tepat untuk menyosialisasikan jenis visa baru Indonesia.

“Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan/event internasional yang diperhitungkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan music and art visa, dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangat mudah, dilakukan secara online,” tutur Dirjen Imigrasi pada Selasa (14/11/2023). Read more

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023. Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023).

Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH). Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan. (Jakarta, 28 November 2023 Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi)

Antisipasi Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi Surabaya dan Universitas Airlangga Gelar Edukasi bagi Mahasiswa Asing

Surabaya (23/11) – Tak hanya dikenal sebagai kota pahlawan, Surabaya dikenal juga sebagai kota pelajar. Banyaknya universitas di kota ini turut mengundang juga datangnya mahasiswa asing di kota ini.

Hal ini juga menjadi tantangan bagi Imigrasi Surabaya untuk bisa melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Terkait hal itu, sebagai bentuk langkah preventif atas penyalahgunaan izin tinggal oleh mahasiswa asing, Imigrasi Surabaya menggelar kegiatan diseminasi edukasi Kamis (23/11). Read more