Silmy Karim: Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan. Keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun. Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama 4 (empat) hari.
“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka [pemegang PR Singapura] yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja. Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun,” tutur Silmy Karim.
Adapun pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
Menurut Silmy Karim, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Di samping itu, Kepri juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.
“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada
KEK di Batam. Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan,” pungkas Dirjen Imigrasi.
Silmy Karim: To Attract Foreign Tourists, Immigration Grants Free Visit Visas to Batam, Bintan and Karimun for Singapore PR Holders
Jakarta – The Directorate General of Immigration has launched a free visit visa (BVK) policy for foreign nationals (WNA) holding permanent residence (PR) in Singapore to visit Batam Island, Bintan Island and Karimun Regency on Kepulauan Riau. This policy is contained in the Circular Letter of the Director General of Immigration Number IMI-940.GR.01.01 of 2024 concerning Immigration Checks for Free Visit Visa Subjects Holding Permanent Residence of Singapore which is based on the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number M.HH-1.GR.01.07 concerning the List of Certain Immigration Checkpoints for Entry Points into Indonesian Territory for Free Visit Visa Subjects.
The Ministerial Decree is a derivative regulation of Presidential Regulation (Perpres) No. 95 of 2024 concerning Free Visit Visas. Director General of Immigration, Silmy Karim, said that the policy aims to attract tourists from Singapore to enjoy tourist destinations in Batam, Bintan and Karimun. Foreign tourists who use this BVK facility are given a maximum stay of 4 (four) days. “The granting of BVK for Singapore PR to visit Batam, Bintan and Karimun will further facilitate them (Singapore PR holders) who want to spend the weekend or just a short escape, such as enjoying nature, culinary tours or shopping. BVK users can enter through crossings on Batam Island, Bintan Island and Karimun Regency,” said Silmy Karim.
The ports that serve BVK for Singapore PR include Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Center, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi and Tanjung Balai Karimun. According to Silmy Karim, Kepulauan Riau has many potential tourist destinations. With its strategic position, Kepulauan Riau can grow into a prime tourist destination in Indonesia which contributes to the welfare of its people. In addition, Kepulauan Riau also has several Exclusive Economic Zones, including the Nongsa SEZ in Batam and Bintan Resorts, which are integrated areas for digital business, the creative economy and tourism. “In addition to encouraging tourism growth, the BVK facility to Batam, Bintan and Karimun also makes it easier for Singapore PR holders who are interested in business or investment in the SEZ in Batam. However, this policy also properly screens foreigners who enter so that the potential for security and order disturbances can be suppressed,” concluded the Director General of Immigration.