Operasi JAGRATARA Imigrasi Surabaya, Temukan Satu Orang Asing Diduga Pelanggar Izin Tinggal

Sidoarjo – Dalam rangka pengamanan keimigrasian jelang malam pergantian tahun, Imigrasi Surabaya bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim melalukan giat operasi JAGRATARA. Dalam kegiatan yang berlangsung dua hari itu tim gabungan berhasil menindak satu orang asing diduga pelanggar izin tinggal berinisial AA.

AA warga negara Sudan itu datang dan menetap di Indonesia sejak November lalu. Bersama istri dan empat orang anaknya, AA menempati sebuah unit apartemen di Kota Surabaya. Menurut keterangan AA, dirinya mengaku datang ke Indonesia untuk berbisnis di sektor perdagangan dengan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki pabrik pengolahan di Kota Jombang, Jawa Timur. Setelah melakukan pendalaman dan wawan

cara, petugas menemukan dugaan adanya pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Alhasil petugas melakukan penindakan berupa penarikan paspor untuk kemudian diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

“Operasi JAGRATARA yang kita laksanakan dalam 2 (dua) hari ini berlangsung kondusif, pengawasan dilakukan secara terbuka. 5 (lima) tempat yang terdapat orang asingnya tidak ditemukan pelanggaran, namun ada 1 (satu) kasus diduga terjadinya pelanggaran keimigrasian yang masih kami dalami.” ujar Muhammad Novrian Jaya selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya. Sebelumny

a, tim gabungan Imigrasi Surabaya bersama Divisi Keimigrasian Kanwil kemenkumham Jatim melakukan operasi selama dua hari berturut-turut. Operasi dilakukan di berbagai perusahaan dan tempat penginapan yang diduga terdapat keberadaan orang asing.