Membangun Investasi Asing melalui Golden Visa: Strategi dan Tantangan
Tahun 2023 menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dengan diberlakukannya program Golden Visa, memberikan kesempatan kepada investor asing untuk memperoleh izin tinggal atau kewarganegaraan dengan mudah melalui investasi yang substansial di negara ini.
Dipayungi oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023, Golden Visa menggabungkan Visa Tinggal Terbatas (VTT), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan izin tinggal masuk kembali dalam satu paket.
Sejalan dengan kebijakan selektif, klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi individu asing berkompeten yang memiliki potensi signifikan untuk mendukung perkembangan ekonomi Indonesia. Secara umum, visa ini ditujukan untuk orang asing yang berencana berinvestasi atau menanam modal, membeli rumah kedua, melakukan repatriasi, atau menyatukan keluarga. Golden Visa telah resmi diberlakukan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 tahun 2023. Sejak peluncurannya, permohonan untuk Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa mengalami peningkatan pesat.
Kepada Tim Buletin Wani!, Mas Djoko Ardyanto Wibowo, Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya, menuturkan bahwa Golden Visa menonjol dalam beberapa aspek karena banyak fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan, “Keunggulan Golden Visa ini kalau dibanding sama visa yang lain ya, ada pada izin tinggal dengan jangka waktu paling lama di Indonesia yakni 5-10 tahun. Mereka juga dapat membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia. Ada juga jalur prioritas dalam pemeriksaan imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) maupun pelayanan di Kantor imigrasi, terus untuk masalah memperoleh ITAS juga di TPI seperti ITAS kerja.” tambah Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menyoroti dua aspek penting, dalam implementasi Golden Visa, yang harus diperhatikan. Pertama, jaminan keimigrasian yang melibatkan penyetoran sejumlah uang ke bank negara atau investasi dalam bentuk lainnya. Kedua, pemenuhan komitmen, yang mengharuskan Warga Negara Asing (WNA) untuk melaporkan diri ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang ditentukan setelah mendapatkan izin tinggal.
Bagi orang asing yang berminat mengajukan Golden Visa, proses pengajuan dapat dilakukan secara mandiri melalui website resmi evisa.imigrasi.go.id, demikian yang diungkapkan oleh Djoko. Lanjutnya, dalam implementasi Golden Visa, penting untuk memperhatikan dua aspek utama. Pertama, jaminan keimigrasian, yang melibatkan penyetoran sejumlah uang ke bank negara atau investasi dalam bentuk lainnya. Kedua, pemenuhan komitmen, yang mengharuskan Warga Negara Asing (WNA) untuk melaporkan diri ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang ditentukan setelah mendapatkan izin tinggal.
Skema praktik kebijakan Golden Visa tak luput dari tantangan yang timbul dalam praktiknya. “Jadi tidak hanya TPI, ya, justru pada saat pelaksanaan pengawasannya. Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) memiliki tugas dan fungsi tambahan untuk melakukan pengecekan tahunan bahwa dana orang asing yang telah disetorkan di awal, masih ada dengan jumlah tetap di bank terkait.” Ungkap Djoko.
Dalam pembahasan mengenai Golden Visa, perhatian terhadap koordinasi antara bidang Inteldakim dengan Bank Milik Negara menjadi perhatian utama. “Tantangannya, apakah bidang inteldakim dapat melakukan koordinasi dengan bank milik negara tersebut? Sedangkan Bank pasti memiliki SOP atau ketentuan tersendiri untuk melindungi data nasabah. Oleh karena itu, perlu dilakukan MoU dengan bank terkait masalah Golden Visa ini. Mungkin seperti pemberian kemudahan dalam pengecekan dana WNA tanpa birokrasi yang berbelit.” tambahnya.
Aspek penting lain yang tidak boleh luput adalah penyebaran informasi. Tim Humas Imigrasi Surabaya tengah aktif melakukan upaya sosialisasi terkait kebijakan imigrasi terbaru, termasuk Golden Visa. Melalui, program reels tematik “Immigration Insight”, Imigrasi Surabaya mengupas Golden Visa secara mendalam, dengan harapan informasi tersebut dapat tersebar dan luas membuka jalan bagi pertukaran pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam.
Dalam kesimpulannya, Djoko berharap bahwa keberadaan Golden Visa dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara dengan menarik investasi asing melalui berbagai instrumen, seperti penanaman modal, investasi saham, dan properti.