Langgar Peraturan Keimigrasian, WN Rusia di Surabaya Diamankan

SIARAN PERS – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya kembali menindak tegas pelanggar keimigrasian. Kali ini, dua warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi Siber yang digelar sejak Selasa (24/9).

“Penangkapan itu bermula ketika mendapat informasi masyarakat dan patroli siber keimigrasian. Lalu, mendapati pelanggaran terkait pelatihan foto model yang melibatkan WNA di salah satu agensi di Surabaya,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Novrian Jaya, Kamis (10/10/2024).

“Setelah diidentifikasi lebih lanjut, diketahui berinisial DM. Jadi, saat kami berada di lokasi, kami menemukan dua WNA, yaitu laki-laki inisial MS dan seorang perempuan yang awalnya mengaku bernama lain,” imbuh Novrian.

Saat didatangi petugas, DM yang WN Rusia itu menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas. Kendati telah diminta secara resmi.

“Ketidak kooperatifan DM itu lah yang akhirnya membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Novrian.

Setelah dikroscek, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lalu, petugas memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024.

“Itu (tindakan administratif) sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan,” imbuhnya.

“Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ramdhani menyatakan langkah tegas itu adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, operasi digelar untuk menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta.

Meski begitu, ia memastikan pengawasan keimigrasian terus diperkuat untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban nasional.

“WNA diharapkan dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.