Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Rusia dan Tunisia Lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum keimigrasian.
Dua warga negara asing (WNA) berinisial DM asal Rusia dan SM asal Tunisia dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Selasa, 29 Oktober 2024 menuju negara asal mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, menjelaskan bahwa deportasi ini sebagai bentuk komitmen Imigrasi Surabaya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia.
Yang mana, menurut Ramdhani, DM melakukan pelanggaran Pasal 116 Jo 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan untuk SM terbukti melanggar Pasal 75 ayat (2) dari undang-undang tentang Keimigrasian.
“Kedua WNA ini telah melanggar ketentuan hukum keimigrasian, dan kami pastikan mereka dipulangkan dengan pengawalan ketat,” ujar Ramdhani.
Ramdhani pun menceritakan rangkaian proses deportasi, yang mana dimulai pada pukul 13.10 WIB ketika tim Imigrasi berangkat dari Surabaya dengan pesawat Citilink bernomor penerbangan QG-717.
Kemudian mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.45 WIB dan langsung melakukan check-in untuk penerbangan lanjutan menggunakan Qatar Airways yang dioperasikan Garuda Indonesia dengan kode GA-900, berangkat pukul 18.20 WIB menuju Doha.
“Sesampainya di Doha, kedua WNA ini melanjutkan perjalanan menuju negara masing-masing. DM terbang ke Moskow dengan Qatar Airways QR-337 pukul 15.50 waktu setempat, sementara SM menuju Tunisia dengan QR-1339 yang dijadwalkan berangkat pukul 09.05 waktu setempat,” jelas Ramdhani.
Sebelum keberangkatan, keduanya menjalani pemeriksaan menyeluruh di konter imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami pastikan semua prosedur terpenuhi, termasuk peneraan cap keberangkatan, agar mereka tidak bisa kembali dalam waktu dekat,” tambah Ramdhani.
Ramdhani menegaskan bahwa langkah deportasi ini menjadi bukti keseriusan Imigrasi Surabaya dalam menegakkan aturan.
“Pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan akan terus diperketat demi menjaga keamanan perbatasan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Ramdhani mengaku bahwa tim Imigrasi yang bertugas menyelesaikan pengawalan kembali ke Surabaya pada hari ini, Rabu, 30 Oktober 2024, dengan penerbangan Citilink QG-174, yang tiba sekitar pukul 14.00 WIB.
Dengan langkah deportasi ini, Ramdhani menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Surabaya senantiasa berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari pelanggaran aturan oleh warga negara asing.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum kami. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa Indonesia tidak mentolerir pelanggaran keimigrasian,” pungkasnya.