Imigrasi Beri Sosialisasi ke Ortu dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat menyampaikan sambutan tentang Anak Berwarganegara Ganda

Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat menyampaikan sambutan tentang Anak Berwarganegara Ganda

Surabaya – Kabar gembira bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022, pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, baik yang belum mendaftar ataupun yang sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) terus aktif mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat. Salah satu upayanya adalah dengan menggelar sosialisasi bertajuk ‘Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda bagi Anak: Membangun Kesadaran dan Pengetahuan’ di Hotel JW Marriott pada hari Selasa (21/5/2024).

Ditemui di sela-sela acara, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami persyaratan dan tata cara permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda,” ujar Ramdhani.

Ramdhani menambahkan, sosialisasi ini juga untuk mengoptimalkan penggunaan layanan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang kini bisa dilakukan secara online melalui laman situs Molina.

“Saya berharap bahwa dengan sosialisasi ini, semakin banyak anak-anak berkewarganegaraan ganda yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, karena anak-anak ini memiliki potensi untuk menjadi SDM yang unggul di masa depan,” jelas Ramdhani.

Menurut Ramdhani, Imigrasi Surabaya sendiri telah menerbitkan 4 SKIM untuk Anak Subyek Pasal 3A PP No. 21 Tahun 2022. Ramdhani mengimbau kepada para orang tua bahwa batas waktu permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda adalah hingga 31 Mei 2024.

“Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, kami mohon kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Ramdhani.