Desa Binaan: Jemput Bola Membangun Wawasan Keimigrasian
Imigrasi memiliki tugas pokok dan fungsi dalam mengawasi lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Empat pilar utama fungsi Imigrasi Indonesia yaitu Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum, Keamanan Negara, dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Negara. Untuk memenuhi fungsi-fungsi ini, perlu dilakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi utamanya. Program ini merupakan kolaborasi dengan Kepala Desa dan perangkatnya dalam upaya memperluas jangkauan pemberian informasi keimigrasian. Perangkat desa berperan sebagai perpanjangan tangan Imigrasi dalam memberikan informasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan yang memiliki keterbatasan jangkauan dan akses.
Setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas, dan instansi terkait, terpilihlah Desa Claket di Kabupaten Mojokerto sebagai Desa Binaan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Kegiatan Desa Binaan ini telah dilaksanakan pada bulan Agustus 2024 lalu. Program Desa Binaan Imigrasi ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan di Indonesia, seperti pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural, masalah di wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga, serta pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.
Salah satu permasalahan serius yang dihadapi Indonesia adalah tingginya angka PMI Non-Prosedural, yang sering kali menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karena itu, program ini tidak hanya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar meminimalisir terjadinya PMI Non-Prosedural, tetapi juga untuk mencegah warga melintasi wilayah perbatasan Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Diharapkan pengetahuan yang diberikan dalam kegiatan ini menjadi “senjata” terbaik dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan yang terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan Desa Binaan Imigrasi di Desa Claket mendapat sambutan yang sangat baik dari warga desa. Sekitar 90 peserta dari berbagai kalangan masyarakat, seperti perangkat desa, tokoh masyarakat setempat, RT, RW, dan warga desa, menghadiri acara ini. Pemaparan materi dilakukan oleh Bapak Dedy Chairil Zain, Analis Keimigrasian Ahli Madya, yang menjelaskan pentingnya peran Imigrasi dalam memberikan penyuluhan mengenai peraturan dan prosedur keimigrasian.
Dalam sesi tanya jawab, Bapak Dedy menekankan, “Imigrasi memiliki peran penting dalam terus memberikan penyuluhan mengenai peraturan dan prosedur Imigrasi. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman khususnya mengenai TKI Non-Prosedural, apa risikonya, dan bagaimana peran Imigrasi dalam mencegah hal tersebut. Selain itu, perlu juga dibahas isu mengenai WNA yang menikah dengan WNI, pengurusan paspor, dan pencegahan TPPO.”
Menariknya, program Desa Binaan ini juga menjadi sarana untuk menjembatani kesenjangan informasi antara masyarakat perkotaan dan pedesaan. “Di sini, kami merasa lebih dekat dengan pemerintah dan lebih paham mengenai prosedur keimigrasian. Sebelumnya, kami sering kali bingung tentang bagaimana cara mengurus dokumen keimigrasian yang benar,” ujar salah satu warga Desa Claket yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Program Desa Binaan Imigrasi ini diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lain di Indonesia dalam meningkatkan kesadaran keimigrasian di kalangan masyarakat pedesaan, serta mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang berkaitan dengan keimigrasian. Selain itu, kolaborasi antara Imigrasi dan perangkat desa diharapkan dapat memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman-ancaman yang mungkin timbul akibat kurangnya pengetahuan tentang aturan keimigrasian.
Dengan antusiasme dan partisipasi aktif dari masyarakat Desa Claket, program ini menunjukkan bahwa edukasi keimigrasian yang dilakukan secara langsung di tingkat desa dapat memberikan dampak yang signifikan dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan terhindar dari berbagai risiko yang dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan mereka.
Oleh: Stevani Gitasari Kusuma Putri