Peraturan Baru, TPI Juanda Mantapkan Kesiapan Stakeholder
Perlintasan di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya kini telah beroperasi secara normal pasca pencabutan status pandemi COVID-19. Sejak Januari hingga Juli 2024, Juanda telah melayani 659.196 keberangkatan dan 696.145 kedatangan penumpang. Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan, Direktorat Jenderal Imigrasi terus merumuskan kebijakan baru untuk mempermudah lalu lintas orang, namun tetap memperhatikan pengawasan yang ketat.
Pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, Tim Buletin WANI menghadiri Rapat Koordinasi yang digelar oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Juanda. Acara tersebut juga disertai Sosialisasi Permenkumham RI No 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia. Yudhistira Yudha Permana, Kepala Bidang TPI Juanda, menyampaikan sejumlah poin penting mengenai perkembangan terbaru ini. “Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mempersiapkan pemasangan autogate di Bandar Udara Internasional Juanda untuk mempercepat proses pemeriksaan. Tata cara pemeriksaan ini sudah diatur dalam Permenkumham RI No 9 Tahun 2024,” jelas Yudhistira saat ditemui setelah rapat.
Dalam rapat ini, Tim Buletin WANI juga mendengarkan penjelasan lebih lanjut dari Yudhistira mengenai area imigrasi di kedatangan dan keberangkatan. Beliau menekankan pentingnya disiplin dalam tata tertib di area tersebut, serta hak imigrasi untuk melakukan penolakan terhadap orang asing yang terdaftar dalam daftar penangkalan, tidak memiliki visa, atau terlibat dalam kejahatan internasional. “Kami memiliki wewenang untuk menolak orang asing yang tidak memenuhi syarat, demi menjaga keamanan negara,” tegasnya.
Selain itu, peserta rapat juga diberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan bagi alat angkut yang melanggar aturan. “Jika ada pelanggaran, sanksi yang diberikan bisa berupa denda sebesar 50 juta rupiah untuk alat angkut yang tidak mematuhi ketentuan,” tambah Yudhistira.
Sahril Wildani, Kepala Seksi Pemeriksaan II, turut memberikan penjelasan terkait perbedaan utama antara Permenkumham RI No 44 Tahun 2015 dengan Permenkumham RI No 9 Tahun 2024. “Ada beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan. Misalnya, dalam Permenkumham 44 Tahun 2015, pemberitahuan rencana kedatangan harus diberikan enam jam sebelum alat angkut tiba. Namun, dalam Permenkumham terbaru, waktunya diperpendek menjadi tiga jam,” ujar Sahril.
Sahril juga menambahkan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenkumham No 9 Tahun 2024. “Salah satunya adalah kewajiban alat angkut menyerahkan formulir penumpang di bawah umur, yang sebelumnya tidak diatur dalam Permenkumham No 44 Tahun 2015,” jelasnya.
Dalam diskusi, topik lain yang dibahas adalah penyelesaian keimigrasian terkait deviasi alat angkut dan pengalihan penumpang ke alat angkut lain jika ada pembatalan keberangkatan. Lebih jauh lagi, disampaikan pula rencana pemeriksaan melalui autogate untuk meningkatkan efisiensi serta penggunaan Unit Analisis Penumpang guna deteksi dini pelanggaran imigrasi.
Perubahan lain yang dijelaskan oleh Sahril mencakup ketentuan tambahan terkait paspor British Citizen dan pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). “Kami berharap, dengan adanya aturan baru ini, kualitas pemeriksaan di TPI Juanda akan semakin meningkat, terutama dalam hal pengamanan dan deteksi dini pelanggaran imigrasi,” tutupnya.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pihak terkait di lingkungan Bandara Internasional Juanda, baik dari pihak maskapai, agen perjalanan, maupun otoritas terkait, dapat memahami dan mematuhi aturan terbaru yang berlaku. Ini menjadi langkah penting bagi kelancaran operasional, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang yang melintas di Juanda.
Oleh: Shofia Trianing Indarti