Pastikan Pelaksanaan UU Keimigrasian, Imigrasi Surabaya Terima Kunjungan Dinas DPD RI

Surabaya, (21/11) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sebagai salah satu UPT Imigrasi tentunya berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebagai langkah pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut Kanim Surabaya mendapat kunjungan dinas dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Rombongan yang diketuai oleh Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim itu datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Senin (21/11) pagi dengan agenda memantau dan mendengarkan proses pelaksanaan UU Keimigrasian di tingkat pelaksana teknis.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Surabaya itu, para senator (sebutan untuk anggota DPD RI) itu mendengarkan paparan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Jatim, Hendro Tri Prasetyo dan Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco A. Muttaqin.

Dalam paparannya, Kepala Kantor menjelaskan tentang capaian kinerja Kanim Surabaya sejauh ini termasuk dengan capaian PNBP dan pengawasan orang asing di lingkungan wilayah kerja.

Wakil Ketua III Komite I DPD RI, Darmansyah Husein mengatakan bahwa kunjungan ini untuk memastikan bahwa Imigrasi di daerah dapat melakukan arahan pemerintah untuk mempermudah layanan namun tanpa meninggalkan aspek keamanan.

“Kita perlu deteksi dini supaya hal-hal terkait keimigrasian dapat mempermudah tapi security juga tetap jalan. Ini tidak hanya tanggung jawab Imigrasi. Namun tanggung jawab kita semua, masyarakat,” jelas Darmansyah Husein sebagai Wakil Ketua III Komite I DPD RI.

Sejalan dengan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan ini bermanfaat untuk pengembangan institusi ke depan.

“Masukan-masukan dari keluhan masyarakat ini kita perlukan. Kedatangan beliau-beliau ini sangat bermanfaat bagi kita. Terlebih masukan tentang paspor, tentang pengawasan, dan juga tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,” jelas Kadiv Hendro.