Operasi Jagratara: Tegas di Tanah Nusantara
Tim buletin WANI mendapat kesempatan untuk mengikuti langsung jalannya Operasi Jagratara III yang digelar di Tanjung Benoa, Bali. Operasi ini bukan sekadar operasi rutin pengawasan orang asing, melainkan bagian dari komitmen besar Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga ketertiban keimigrasian di seluruh Indonesia. Suasana semangat tampak jelas saat Direktur Jenderal Imigrasi memimpin Apel Gelar Pasukan, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar sebagai komandan apel. Di hadapan ratusan petugas imigrasi, Dirjen Imigrasi menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas tetapi tetap humanis. “Kita di sini untuk memastikan keamanan, tapi kita juga hadir dengan wajah yang ramah. Tugas kita bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga merangkul masyarakat,” ujarnya dalam sambutan yang penuh motivasi.
Pada apel ini, Dirjen juga menyerahkan 20 unit mobil dan 20 unit motor patroli baru kepada perwakilan Kantor Imigrasi di berbagai wilayah, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang mendapatkan satu unit mobil dan satu unit motor. Penambahan armada ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan operasional petugas dalam melakukan patroli dan pengawasan secara lebih efektif di lapangan.
Rangkaian Operasi Pengawasan Jagratara III
Setelah apel resmi berakhir, Operasi Jagratara III dimulai secara serentak pada 7 hingga 9 Oktober 2024. Di Surabaya sendiri, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pengawasan terhadap 30 orang asing dari 13 perusahaan dan satu acara internasional. Dalam operasi ini, beberapa WNA diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai tindak lanjut untuk diperiksa lebih mendalam di kantor imigrasi.
Namun, salah satu temuan yang cukup menarik perhatian adalah dugaan pelanggaran yang terdeteksi melalui patroli siber imigrasi. Tim siber berhasil menemukan indikasi pelanggaran oleh seorang WNA asal Rusia, yang disebutkan hendak mengikuti pelatihan foto model di sebuah agensi di Surabaya. Hal ini menjadi perhatian karena setiap warga negara asing yang bekerja atau terlibat dalam kegiatan tertentu di Indonesia wajib mematuhi peraturan dan melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian yang sah.
Saat petugas melakukan pengawasan di lokasi tersebut, mereka menemukan seorang WNA berinisial DM yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Ketika diminta menunjukkan dokumen perjalanan, DM justru menolak untuk bekerja sama. “Sebagai petugas, kita harus memastikan setiap warga negara asing membawa dokumen lengkap. Itu adalah hal yang dasar,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam operasi ini.
Karena sikap tidak kooperatifnya, DM kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil investigasi, DM diduga melanggar Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak membawa dokumen keimigrasian yang sah.
Press Release dan Proses Peradilan
Pada 9 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Surabaya mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini kepada media dan masyarakat. “Kasus ini adalah pengingat bagi seluruh warga negara asing yang tinggal atau beraktivitas di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan yang ada,” ujar Kepala Kantor Imigrasi dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa imigrasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga bentuk dari kedaulatan hukum Indonesia yang harus dihormati oleh semua pihak.
Setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Keimigrasian, berkas perkara beserta DM sebagai terdakwa dibawa ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani sidang tindak pidana ringan. Hakim akhirnya menjatuhkan putusan berupa sanksi denda kepada DM. Putusan ini menjadi penegasan penting bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum keimigrasian di Indonesia dapat berujung pada sanksi hukum yang nyata.
Relevansi dan Harapan untuk Masa Depan
Kejadian ini menjadi pelajaran penting, terutama di tengah semakin tingginya arus masuk WNA ke Indonesia baik untuk keperluan bisnis, wisata, maupun kegiatan lainnya. Bagi Tim buletin WANI, kasus ini menggarisbawahi perlunya kesadaran bahwa Indonesia merupakan negara dengan peraturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Semoga dengan adanya Operasi Jagratara yang konsisten, ketertiban dan keamanan dalam aspek keimigrasian dapat terus terjaga.