TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
Untuk Warga Negara Indonesia
Dasar Hukum :
Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Umum
Berdasarkan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi bahwa setiap orang yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di TPI ( Tempat Pemeriksaan Imigrasi ) yang berada di bandar udara, pelabuhan laut, maupun Pos Lintas Batas Negara ( PLBN ).
Setiap orang yang sedang menjalani pemeriksaan keimigrasian oleh Petugas Pemeriksa pada saat masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib mematuhi tata tertib pemeriksaan keimigrasian.
Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Warga Negara Indonesia