VISA KUNJUNGAN
Informasi Umum
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus/pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
VISA Kunjungan
Perlu diperhatikan bahwa semua jenis visa kunjungan yang diajukan harus menggunakan sponsor/penjamin perusahaan/badan/institusi dan diajukan melalui visa-online.imigrasi.go.id.
Visa kunjungan sponsor perorangan belum dapat diajukan. Pengecualian dapat diberikan bagi WNA yang akan datang ke Indonesia untuk mendampingi keluarganya yang sakit keras/menghadiri pemakaman kerabatnya di Indonesia. Mereka dapat mengajukan Visa Kunjungan untuk tujuan kemanusiaan di KBRI terdekat.
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Jenis indeks visa kunjungan :
Visa Kunjungan Indeks B211 A
Jenis kegiatan yang diizinkan untuk mengajukan visa kunjungan berindeks B211 A di antaranya adalah melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; melakukan pembicaraan bisnis’ melakukan pembelian barang; menjadi tenaga bantuan, dukungan medis dan pangan; tugas pemerintahan; bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia, kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yahcters); tugas pemerintahan dalam rangka pertemuan terkait presidensi Indonesia dalam G20 atau Sidang Internasioal Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144.
Visa Kunjungan Indeks B211 B
Jenis kegiatan yang diizinkan untuk mengajukan visa kunjungan berindeks B211 B di antaranya calon tenaga kerja asing yang akan datang ke Indonesia dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja.
VISA Kunjungan Saat Kedatangan
Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia, jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan. visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
Visa Tinggal Terbatas
Terdapat beberapa indeks untuk Visa Tinggal Terbatas, antara lain :
- VITAS Indeks C311 (Vitas untuk tenaga ahli pada WTO, untuk bekerja);
- VITAS Indeks C312 (Vitas untuk bekerja);
- VITAS Indeks C313 (Vitas untuk penanam modal asing 1 tahun, tidak untuk bekerja);
- VITAS Indeks C314 (Vitas untuk penanam modal asing 2 tahun, tidak untuk bekerja);
- VITAS Indeks C315 (Vitas untuk pelatihan dan penelitian, tidak untuk bekerja);
- VITAS Indeks C316 (Vitas untuk pelajar, tidak untuk bekerja);
- VITAS Indeks C317 (Vitas untuk penyatuan keluarga, tidak untuk bekerja);
- VITAS Indeks C318 (Vitas untuk repartriasi / eks WNI, tidak untuk bekerja);
- VITAS Indeks C319 (Vitas untuk wisatawan lanjut usia mancanegara, tidak untuk bekerja);
- VITAS Indeks C320 (Vitas untuk bekerja dan berlibur);
Daftar Negara
Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa on Arrival (VOA) (Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi NOMOR IMI-0244.GR.01.01 TAHUN 2023) :
(1) Afrika Selatan, (2) Albania, (3) Amerika Serikat, (4) Andorra, (5) Arab Saudi, (6) Argentina, (7) Armenia, (8) Australia, (9) Austria, (10) Bahrain, (11) Belanda, (12) Belarus, (13) Belgia, (14) Brazil, (15) Brunei Darussalam, (16) Bosnia Herzegovina, (17) Bulgaria, (18) Ceko, (19) Chile, (20) Denmark, (21) Ekuador, (22) Estonia, (23) Filipina, (24) Finlandia, (25) Guatemala, (26) Hongkong, (27) Hungaria, (28) India, (29) Inggris, (30) Irlandia, (31) Italia, (32) Islandia, |
(33) Jepang, (34) Jerman, (35) Kamboja, (36) Kanada, (37) Kazakhstan, (38) Kenya, (39) Kolombia, (40) Korea Selatan, (41) Kroasia, (42) Kuwait, (43) Laos, (44) Latvia, (45) Liechtenstein, (46) Lithuania, (47) Luksemburg, (48) Makau, (49) Maladewa, (50) Malaysia, (51) Malta, (52) Maroko, (53) Meksiko, (54) Mesir, (55) Monako, (56) Mozambik, (57) Myanmar, (58) Norwegia, (59) Oman, (60) Palestina, (61) Panama, (62) Papua Nugini, (63) Perancis, (64) Peru, (65) Polandia, |
(66) Portugal, (67) Qatar, (68) Rumania, (69) Rusia, (70) Rwanda, (71) San Marino, (72) Selandia Baru, (73) Serbia, (74) Seychelles, (75) Singapura, (76) Siprus, (77) Slovakia, (78) Slovenia, (79) Spanyol, (80) Suriname, (81) Swedia, (82) Swiss, (83) Taiwan, (84) Tanzania, (85) Thailand, (86) Timor Leste, (87) Tiongkok, (88) Tunisia, (89) Turki, (90) Uni Emirat Arab, (91) Uzbekistan, (92) Ukraina, (93) Vatikan, (94) Venezuela, (95) Vietnam, (96) Yordania, dan (97) Yunani; |