TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA

(FOR FOREIGN CITIZENS)

Dasar Hukum :

Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Umum

Berdasarkan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi bahwa setiap orang yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di TPI ( Tempat Pemeriksaan Imigrasi ) yang berada di bandar udara, pelabuhan laut, maupun Pos Lintas Batas Negara ( PLBN ).

Setiap orang yang sedang menjalani pemeriksaan keimigrasian oleh Petugas Pemeriksa pada saat masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib mematuhi tata tertib pemeriksaan keimigrasian. Tata tertib pada pemeriksaan keimigrasian, antara lain :

  1. Antri saat dilakukan pemeriksaan di Konter Imigrasi;
  2. Dilarang mengambil gambar, menggunakan telepon genggam, menggunakan topi, dan menggunakan kacamata hitam pada saat dilakukan pemeriksaan di Konter Imigrasi; dan
  3. Mengikuti arahan Petugas Pemeriksa dalam rangka menjaga ketertiban proses pemeriksaan.

Terhadap pelanggaran tata tertib tersebut diatas, Pejabat Imigrasi dapat menolak Orang Asing yang bersangkutan untuk masuk ke Wilayah Indonesia.

Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang Asing

  1. Memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 ( enam ) bulan; dan
  3. Tidak termasuk dalam daftar Pencegahan.
  4. Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa juga harus memiliki tiket kembali atau terusan ke negara lain.
  1. Memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  2. Memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah Indonesia bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
  3. Memiliki Izin Keluar bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian;
  4. Memiliki Izin Kunjungan yang masih berlaku;
  5. Memiliki tanda bukti pengembalian dokumen;
  6. Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.