TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
(FOR FOREIGN CITIZENS)
Dasar Hukum :
Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Umum
Berdasarkan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi bahwa setiap orang yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di TPI ( Tempat Pemeriksaan Imigrasi ) yang berada di bandar udara, pelabuhan laut, maupun Pos Lintas Batas Negara ( PLBN ).
Setiap orang yang sedang menjalani pemeriksaan keimigrasian oleh Petugas Pemeriksa pada saat masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib mematuhi tata tertib pemeriksaan keimigrasian. Tata tertib pada pemeriksaan keimigrasian, antara lain :
- Antri saat dilakukan pemeriksaan di Konter Imigrasi;
- Dilarang mengambil gambar, menggunakan telepon genggam, menggunakan topi, dan menggunakan kacamata hitam pada saat dilakukan pemeriksaan di Konter Imigrasi; dan
- Mengikuti arahan Petugas Pemeriksa dalam rangka menjaga ketertiban proses pemeriksaan.
Terhadap pelanggaran tata tertib tersebut diatas, Pejabat Imigrasi dapat menolak Orang Asing yang bersangkutan untuk masuk ke Wilayah Indonesia.
Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang Asing