BEBAS VISA KUNJUNGAN

Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari warganegara tertentu untuk masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat serta dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.

Bebas Visa Kunjungan digunakan untuk :

  1. Wisata
  2. Keluarga
  3. Meneruskan perjalanan ke negara lain.

Bebas Visa Kunjungan tidak di gunakan untuk :

  1. Tidak untuk bekerja
  2. Tidak melakukan kegiatan jurnalistik

Uraian Kegiatan

Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Hadir sebagai peserta MICE, yaitu meeting (pertemuan), incentive (perjalanan insentif), convention (konvensi), dan exhibition (pameran).
  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
  1. Menaati peraturan perundang-undangan,
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

Bebas Visa Kunjungan 30 Hari, tidak dapat diperpanjang.
Daftar negara yang dapat mengajukan subjek bebas visa kunjungan dapat dilihat pada halaman Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat) saat kedatangan Orang Asing

Persyaratan:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan; dan
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyagecertificate of identitylaissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

Tidak dikenakan biaya.