Alih Status Izin Tinggal Terbatas – Izin Tinggal Tetap
Informasi Umum
- Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) berdasarkan permohonan.
- Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu ITAS berakhir.
- Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.
- Alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diberikan kepada Orang Asing yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas yang melakukan kegiatan:
- sebagai pekerja;
- sebagai rohaniwan;
- penanaman modal asing;
- penyatuan keluarga;
- repatriasi;
- rumah kedua, yang terdiri atas:
- rumah kedua;
- keahlian khusus;
- tokoh dunia;
- lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI