TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim bersama Kantor Imigrasi seluruh Jatim mensosialisasikan layanan Golden Visa.

 

Layanan pengurusan visa istimewa bagi WNA untuk makin dipermudah.

 

Mereka kini tak lagi memperpanjang dokumen tinggal di Indonesia itu per satu tahun seperti sebelumnya.

 

Kini visa bagi WNA yang ada di Indonesia, termasuk di Jatim masa berlakunya menjadi lima sampai sepuluh tahun.

 

Sasaran utama layanan golden visa ini adalah para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.

 

“Jatim salah satunya. Semangatnya agar ekonomi Jatim makin bertumbuh dengan investor asing. Ini bagian dari cara memberi stimulus untuk pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Kapala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Heni Yuwono usai pembukaan sosialisasi Golden Visa di Surabaya, Rabu (6/3/2024).

 

Kemenkum HAM keberadaanya ikut berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha demi pertumbuhan ekonomi Jatim.

 

Dengan kemudahan pengurusan izin tinggal ini, investor asing makin nyaman dan terus menanamkan modal mereka di Jatim.

 

Dengan Golden Visa ini, WNA yang ada di perusahaan di Jatim itu bisa fokus pada pekerjaan mereka tanpa diganggu dengan pengurusan visa setiap tahun.

 

Bahkan tidak hanya lima tahun masa berlakunya bisa, tapi bisa sampai 10 tahun. Bergantung nilai investasinya.

 

Ada yang menyebut minimal Rp 38 miliar sudah berhak atas layanan golden visa ini. Namun Kemenkumham Jatim mengaku masih perlu memastikan nominal nilai investasi yang dimaksud. Sementara saat ini prosedur pengurusan visa khusus ini sudah disiapkan dengan cara online.

 

Kanwil Kemenkum HAM Jatim dengan diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar sosialisasi Golden Visa bersama seluruh Kantor Imigrasi di Jatim. Selain mereka dihadirkan pula peusahaan-perusahaan asing dan WNA selalu investor.

 

Saat ini sudah ada 7 WNA yang ada di Jatim sudah menikmati Golden Visa. Mereka berada di Surabaya dan Blitar.

 

“Potensi Jatim luar biasa. Ada Smelter di Gresik, wisata luar biasa di Bromo, sampai Bandara Dhoho Kediri. Ini bisa menumbuhkan investasi di Jatim,” tambah Heni.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chicco A Muttaqin menambahkan bahwa Kemenkumham adalah mitra pelaku usaha di Jatim. Soal pengurusan izin tinggal dan visa WNA akan dipermudah dengan Golden Visa.

 

“Kami juga undang perusahaan dan ivestor asing utuk ikut sosialisasi golden visa ini. Untuk menumbuhkan ekonomi memang harus berkolaborasi. Kemenkum HAM bersama Kementerian Pariwisata dan Pemda untuk mempermudah layanan bagi investor asing,” kata Chicco.