Layanan Warga Negara Asing
- Bebas Visa Kunjungan
- Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
- Visa Kunjungan
- Izin Tinggal Kunjungan
- Izin Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal Tetap
- Alih Status Izin Tinggal
- Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
- Izin Masuk Kembali
- Surat Keterangan Keimigrasian
- Alih Sponsor
- ITAS/ITAP Bagi Subyek Perkawinan Campur
- EPO, REPTK Dan Mutasi
- Prosedur Overstay
- Tata Cara Pemeriksaan Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia
PRODUK HUKUM TERKAIT
IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
PENGUMUMAN
Mulai tanggal 29 September 2017 Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan aplikasi baru yaitu Layanan Izin Tinggal Online yang dapat diakses melalui laman :
Dasar Hukum
Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
PERSYARATAN
- Perdim 23 (Diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang)
- Surat permohonan
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat Visa, Tanda Masuk dan teraan Izin Tinggal Kunjungan)
- Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain
- KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa
CATATAN
Catatan
Permohonan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.