BEBAS VISA KUNJUNGAN

PENGUMUMAN

SEHUBUNGAN DENGAN SEMAKIN MEREBAKNYA PANDEMI COVID-19, PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNTUK SEMENTARA MENGHENTIKAN KEBIJAKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN BAGI NEGARA-NEGARA TERTENTU (LIHAT DI MENU DAFTAR NEGARA BEBAS VISA KUNJUNGAN) HINGGA PEMBERITAHUAN RESMI BERIKUTNYA. INFORMASI SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT DI PERMENKUMHAM NOMOR 26 TAHUN 2020.

Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari warganegara tertentu untuk masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat serta dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.

Bebas Visa Kunjungan tidak di gunakan untuk :

1. Tidak untuk bekerja

2. Tidak melakukan kegiatan jurnalistik

Dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Masa tinggal tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan ke izin tinggal lainnya.

Tidak dikenakan biaya (Rp. 0,)

  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Kamboja
  4. Laos
  5. Malaysia
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Thailand
  9. Vietnam
  10. Timor Leste