IZIN TINGGAL TERBATAS

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Informasi Umum

  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu 2 tahun atau lebih dan perpanjangan ITAS bagi Orang Asing warga negara dari Negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
  • Perpanjangan ITAS Perairan dan Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  • Dalam hal ITAS mempersyaratkan pernyataan komitmen, perpanjangan dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  • anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, bukti penjaminan dari Penjamin, dokumen lain yang menerangkan maksud/tujuan Orang Asing di Indonesia, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
  • nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing yang mengajukan permohonan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Tetap.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan untuk:

  1. tenaga ahli;
  2. pekerja;
  3. Orang Asing yang bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  4. rohaniwan;
  5. penanam modal asing;
  6. penelitian ilmiah;
  7. pendidikan;
  8. penyatuan keluarga;
  9. repatriasi;
  10. rumah kedua;
  11. Orang Asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya (global talent);
  12. tokoh dunia;
  13. lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.
No. Jenis Visa Pemberian ITAS Pertama Kali Perpanjangan ITAS
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja dengan Sponsor (E23)
  • 180 hari
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Manajemen (E23B)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Perindustrian (E23C)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pemasaran (E23D)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pertambangan (E23E)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Perkebunan (E23F)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Kesehatan (E23G)
  • 180 hari
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Finansial (E23H)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Perikanan (E23I)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Hukum (E23J)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pembuatan Film (E23K)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pendidikan (E23L)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Teknik (E23M)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Profesor (E23N)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Dokter (E23O)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Guru (E23P)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Dosen (E23Q)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Artis (E23R)
  • 180 hari
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Atlet (E23S)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Ofisial Olahraga (E23T)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga Diplomat Asing (E23U)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Pejabat atau Staf pada Kamar Dagang Asing (E23V)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Agama (E23W)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Digital (E24)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Kecerdasan Buatan (E24A)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Digital Marketing (E24B)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Data Science Analytics (E24C)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Desain Antarmuka (E24D)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pengembangan Perangkat Lunak (E24E)
  • 180 hari
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Keamanan Digital (E24F)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Komisaris atau Eksekutif (E25)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Komisaris (E25A)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Direktur (E25B)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Wakil Direktur (E25C)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Manajer Umum (E25D)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Manajer (E25E)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Supervisor (E25F)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja dengan Sponsor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (E23A)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Atas Kapal, Alat Apung, atau Instalasi di Wilayah Indonesia (E26)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Rohaniwan (E27) 1 tahun Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
Visa Tinggal Terbatas untuk Melakukan Penelitian Ilmiah (E29)
Visa Tinggal Terbatas untuk Penyatuan Keluarga (E31)
Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun untuk Repatriasi Eks WNI (E32D)
Visa Tinggal Terbatas untuk Lanjut Usia (E33F)
Visa Tinggal Terbatas untuk Pekerja Jarak Jauh (E33G)
Visa Tinggal Terbatas untuk Menjalani Pengobatan (E34)
Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja saat Berlibur (E35)
Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja saat Berlibur bagi WN Australia (E35A)
Visa Tinggal Terbatas untuk Penanaman Modal Asing (E28) 2 tahun Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
Visa Tinggal Terbatas untuk Penanaman Modal Asing (E28A)
Visa Tinggal Terbatas 2 Tahun untuk Repatriasi Eks WNI (E32C)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Pejabat atau Staf pada Kamar Dagang Asing (E23V)
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan (E30)
Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Dasar dan Menengah (E30A)
Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Program Diploma dan Sarjana (E30B)
Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Program Magister (E30C)
Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Program Doktor (E30D)
Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (E30E)
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
Visa Tinggal Terbatas untuk Bergabung dengan Suami atau Istri WNI (E31A)
Visa Tinggal Terbatas untuk Bergabung dengan Suami atau Istri Pemegang ITAS/ITAP (E31B)
Visa Tinggal Terbatas untuk Anak yang Bergabung dengan Orang Tua Salah Satunya WNI (E31C)
Visa Tinggal Terbatas untuk Anak yang Bergabung dengan Orang Tua WNA yang Menikah dengan WNI (E31D)
Visa Tinggal Terbatas untuk Anak Kandung di Bawah 18 Tahun Belum Menikah yang Bergabung dengan Orang Tua Pemegang ITAS/TAP (E31E )
Visa Tinggal Terbatas untuk Anak yang Bergabung dengan Ayah/Ibu WNI yang Mempunyai Hubungan Hukum (E31F)
Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Tua yang Bergabung dengan Anak WNI yang Sudah Berusia 21 Tahun (E31G)
Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Tua yang Bergabung dengan Anak Pemegang ITAS/ITAP (E31H)
Visa Tinggal Terbatas untuk Repatriasi (E32)
Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing yang Mendirikan Perusahaan (E28B)
  • 5 tahun
  • 10 tahun
Orang Asing dengan Izin Tinggal pertama paling singkat 5 tahun dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian Izin Tinggal Terbatas pertama dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 tahun.
Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing Tanpa Mendirikan Perusahaan (E28C)
Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing yang Menjabat Direksi atau Komisaris di Anak/Cabang Perusahaan (E28D)
Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing yang Menjabat Direksi atau Komisaris di Anak/Cabang Perusahaan dalam Ibu Kota Nusantara (E28F)
Visa Tinggal Terbatas untuk Penanam Modal Asing di Kawasan Ekonomi Khusus (E28E)
Visa Tinggal Terbatas untuk Repatriasi Eks WNI (E32A)
Visa Tinggal Terbatas untuk Repatriasi Keturunan Indonesia Derajat Kedua (E32B)
Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua (E33)
  • 5 tahun
  • 10 tahun
Orang Asing dengan Izin Tinggal pertama paling singkat 5 tahun dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian Izin Tinggal Terbatas pertama dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 tahun.
Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Asing yang Diundang Pemerintah karena Keahliannya (E33A)
Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Asing yang Diundang Pemerintah karena Keahliannya dan Akan Berkolaborasi dengan Pemerintah (E33B)
Visa Tinggal Terbatas untuk Tokoh Dunia (E33C)
Visa Tinggal Terbatas untuk Tokoh Dunia (E33D)
Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun untuk Lanjut Usia (E33E)
Pengecualian:

ITAS Perairan (Tanpa Visa)















ITAS bekerja

180 hari







1 tahun







180 hari

Dapat diperpanjang paling banyak 5 kali untuk jangka waktu 180 hari setiap kali perpanjangan dengan ketentuan keseluruhan tinggal tidak melebihi 3 tahun;

Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setiap perpanjangannya dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 3 tahun;

Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 180 hari setiap perpanjangan dengan keseluruhan ITAS yang diberikan tidak lebih dari 3 tahun.