Sesuai dengan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama, Pemanfaatan Blangko Paspor 24 Halaman, Pengenaan Biaya Beban Paspor Hilang/Rusak, Pemberian VKSK Di TPI, Perpanjangan ITK Masa Berlaku 60 Hari, Pemberian ITAP Masa Berlaku 5 Tahun, dan Perpanjangan ITAP Untuk Jangka Waktu Yang Tidak Terbatas, terdapat beberapa ketentuan layanan percepatan paspor, antara lain:
- Kuota layanan percepatan paspor tidak melebihi 30% dari prosentase keseluruhan pelayanan;
- Biaya PNBP layanan percepatan paspor adalah Rp 1.000.000,- dan belum termasuk biaya PNBP paspor;
- Layanan percepatan paspor jadi di hari yang sama hanya untuk permohonan paspor baru atau penggantian paspor karena habis berlaku, dan tidak diberikan untuk permohonan penggantian paspor karena hilang atau rusak;
- Permohonan diajukan mulai pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat (WIT/WITA/WIB), dengan batas waktu jam pembayaran paling lambat pukul 13.00 waktu setempat;
- Pembayaran PNBP pelaksanaan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama menggunakan 2 (dua) kode billing dan pemohon dilayani dengan antrian khusus melalui pola walk-in;
- Dalam hal terdapat atau adanya temuan: (1) duplikasi karena permohonan; (2) data berbeda namun orang yang sama; (3) masuk dalam daftar pencegahan; (4) terkena sanksi penundaan/penangguhan pemberian paspor; atau (5) penelitian lanjutan atau pendalaman terkait keabsahan dokumen pendukung atau kepentingan pengawasan keimigrasian lainnya oleh bidang/seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, tidak dapat dilakukan pengembalian PNBP.
- (1) paspor tidak dapat diterbitkan pada hari yang sama dikarenakan kendala kesisteman, adanya unsur kelalaian dan/atau kesalahan petugas yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP); atau (2) diperlukan adanya penelitian lanjutan atau pendalaman terkait keabsahan dokumen pendukung atau kepentingan pengawasan keimigrasian lainnya oleh bidang/seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang hasilnya tidak sebagai permasalahan keimigrasian dan bila terjadi permasalahan pada kesisteman, maka dapat diajukan permohonan pengembalian PNBP oleh pemohon dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran PNBP Keimigrasian Melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi;